Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai potensi sumberdaya manusia penyandang disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah penyandang disabilitas usia kerja;
b. ragam disabilitas; dan
c. kompetensinya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu diperbarui, dan dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas dengan cara yang aksesibel, melalui media cetak, elektronik dan/atau media lainnya.
Your Correction
