Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemerintah Daerah wajib melindungi Penyandang Disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi, berupa:
a. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
b. menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Your Correction
