Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Perangkat Daerah dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana mengadakan pelatihan dan simulasi penyelamatan Penyandang Disabilitas dalam situasi darurat kepada masyarakat.
(2) Pelatihan dan simulasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada Penyandang Disabilitas.
Your Correction
