Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak mendapatkan aksesibilitas prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhannya.
Your Correction