Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat memfasilitasi pemenuhan aksesibilitas fasilitas umum dan perkantoran bagi penyandang disabilitas.
(2) Perwujudan aksesibilitas fasilitas umum dan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kemudahan, keamanan, keselamatan, kemandirian dalam hal menuju, memasuki dan memanfaatkan fasilitas umum.
Your Correction
