Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat memfasilitasi pemenuhan aksesibilitas fasilitas umum dan perkantoran bagi penyandang disabilitas. (2) Perwujudan aksesibilitas fasilitas umum dan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kemudahan, keamanan, keselamatan, kemandirian dalam hal menuju, memasuki dan memanfaatkan fasilitas umum.
Your Correction