Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menfasilitasi pemberian penghargaan bagi Penyandang Disabilitas di bidang keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata.
(2) Penghargaan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setara dengan penghargaan sejenis yang diberikan.
Your Correction
