Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menfasilitasi pemberian penghargaan bagi Penyandang Disabilitas di bidang keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata. (2) Penghargaan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setara dengan penghargaan sejenis yang diberikan.
Your Correction