Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, dan menikmati seni, budaya, dan pariwisata yang aksesibel.
Your Correction
