Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Bentuk aksesibilitas, akomodasi dan/atau asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), antara lain berupa:
a. penyediaan alat sosialisasi pemilu yang aksesibel dan sesuai dengan keragaman disabilitas;
b. penyediaan interpreter bahasa isyarat;
c. penyediaan template (alat bantu pemungutan suara untuk tuna netra);
d. tempat pemungutan suara yang aksesibel; dan
e. penyediaan Tempat Pemungutan Suara Keliling bagi Penyandang Disabilitas yang terkendala mobilitas.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian pelatihan kepada penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Bupati, dan Pemilihan Kepala Desa tentang tata cara pemberian layanan Penyandang Disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
(3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Your Correction
