Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan politik secara berkala, terencana, terarah dan berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas, termasuk sosialisasi Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah yang aksesibel dan penyediaan alat bantu sosialisasi yang aksesibel. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi sosialisasi dan pemberian informasi teknis, akomodasi dan/atau asistensi tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang aksesibel.
Your Correction