Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan politik secara berkala, terencana, terarah dan berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas, termasuk sosialisasi Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah yang aksesibel dan penyediaan alat bantu sosialisasi yang aksesibel.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi sosialisasi dan pemberian informasi teknis, akomodasi dan/atau asistensi tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang aksesibel.
Your Correction
