Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan/atau kemasyarakatan secara lisan, tertulis, dan/atau melalui bahasa isyarat.
(2) Dalam kehidupan politik Penyandang Disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan untuk dipilih dan memilih.
Your Correction
