Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dilaksanakan melalui Sekolah Luar Biasa.
(2) Sekolah Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan suatu pilihan bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mempersiapkan siswa untuk masuk ke sekolah inklusif atau sekolah Khusus sebagai suatu pilihan;
b. menyediakan informasi dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan inklusif atau sekolah Khusus; dan
c. menyediakan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif atau sekolah Khusus.
(4) Pendidikan khusus diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) unit dalam 4 (empat) Kecamatan yang berdekatan.
Your Correction
