Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi terselenggaranya pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan: a. sarana dan prasarana belajar mengajar; b. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau braile serta mengetahui cara memperlakukan peserta didik penyandang disabilitas; c. guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengan disabilitas; dan d. layanan pendidikan dasar. (2) Jumlah tenaga yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jumlah peserta didik dan ragam disabilitas. (3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
Your Correction