Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan pada setiap satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan tanpa diskriminasi.
Your Correction