Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan pada setiap satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan tanpa diskriminasi.
Your Correction
