Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
b. psikologi atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan;
dan/atau
c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
(2) Pemeriksaan hukum terhadap Penyandang Disabilitas wajib didampingi orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.
Your Correction
