Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. (2) Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (3) Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction