Correct Article 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap orang yang melakukan tindakan yang bertentangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat
(2) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Your Correction
