Correct Article 55
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(2) mempunyai fungsi:
a. mediasi komunikasi dan informasi dari penyandang disabilitas kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya;
b. menerima pengaduan Penyandang Disabilitas yang mengalami kasus-kasus diskriminasi; dan
c. menindaklanjuti aduan dari Penyandang Disabilitas.
(2) Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mempunyai tugas:
a. memberikan usulan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. mendorong peningkatan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas, keluarga dan masyarakat secara umum dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan Penyandang Disabilitas;
c. menerima, menampung, dan menganalisa pengaduan serta mengkoordinasikan pembelaan secara litigasi dan/atau non-litigasi;
d. menyalurkan aspirasi Penyandang Disabilitas terkait; dan
e. membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak dan mengembangkan program-program yang berkaitan dengan upaya perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Your Correction
