Correct Article 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Koordinasi dan komunikasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh lembaga Pemerintah Daerah, organisasi sosial dan masyarakat melalui Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(2) Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Bupati.
(3) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang terdiri dari unsur:
a. Pemerintah Daerah;
b. Penegak hukum;
c. Unsur Organisasi Penyandang Disabilitas;
d. Lembaga swadaya masyarakat;
e. dunia usaha; dan
f. unsur masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
