Correct Article 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas, dilarang melakukan tindakan yang berdampak pada berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.
(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
