Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan perlindungan, pelaksanaan dan pemenuhan penghormatan, hak Penyandang Disabilitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction