Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Upaya mewujudkan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berlandaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Your Correction
