Correct Article 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
