Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction