Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang berperan aktif dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif dan berprestasi di sektor Ekonomi Kreatif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction