Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum Daerah.
(2) Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh badan layanan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mendukung Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan/atau Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
(3) Pembentukan badan layanan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
