Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Dalam rangka Pengembangan Ekonomi Kreatif dibentuk komite Ekonomi Kreatif.
(2) Komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang membantu Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(3) Keanggotaan komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perwakilan atas :
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. akademisi;
c. Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. dunia usaha; dan
e. unsur media.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
