Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif. (2) Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction