Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
(2) Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction
