Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pengelolaan Ruang Kreatif dapat bersumber dari : a. APBD; dan/atau b. sumber lainnya yang sah. (2) Biaya pengelolaan Ruang Kreatif yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction