Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Ruang Kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi. (2) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan. (3) Hasil komersialisasi Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk Ruang Kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemanfaatan Ruang Kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.
Your Correction