Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pengelolaan Ruang Kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar terdapat sistem tata kelola/manajemen yang profesional dan berkelanjutan terhadap pemanfaatan infrastruktur Ekonomi Kreatif.
Your Correction
