Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif yang terintegrasi melalui pembangunan Ruang Kreatif. (2) Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain : a. infrastruktur fisik; b. infrastruktur teknologi dan komunikasi; dan c. integrasi infrastruktur fisik dan infrastruktur teknologi dan komunikasi. (3) Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk : a. ruang pamer; b. ruang pelatihan; dan c. ruang kreativitas. (4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
Your Correction