Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif melakukan pendataan terhadap potensi Ekonomi Kreatif dan Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah.
Your Correction