Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah meliputi tahapan : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring; dan d. evaluasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction