Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun
Ekonomi Kreatif Daerah.
(2) Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(3) Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan Daerah.
(4) Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah paling sedikit memuat :
a. prinsip Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan;
b. visi dan misi;
c. tujuan dan ruang lingkup; dan
d. arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.
(5) Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Your Correction
