Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk : a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan perubahan lingkungan perekonomian global; b. menyejehterakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah; c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa serta sumber daya ekonomi lokal; e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan g. mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam rencana pembangunan Daerah.
Your Correction