Correct Article 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 bertugas:
a. menyusun kelayakan usaha;
b. mengembangkan kemitraan usaha; dan
c. meningkatkan nilai tambah.
Your Correction
