Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petani dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian yang diperoleh menjadi lahan non-pertanian kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction