Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan luasan lahan pertanian bagi etani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e sesuai Tata Ruang Daerah.
Your Correction
