Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c berkedudukan di Daerah. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menampung dan menyalurkan aspirasi petani komoditas pertanian; b. mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan Usaha Tani; c. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani; d. mempromosikan hasil usaha anggota di daerah dan nasional; e. mendorong persaingan usaha tani komoditas yang sehat; f. memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi dan teknologi; dan g. membantu menyelesaikan permasalahan dalam berusaha tani.
Your Correction