Correct Article 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsinya, kelompok tani dan Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 bertugas:
a. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan usaha tani yang berkelanjutan dan kelembagaan petani yang mandiri;
b. memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha;
c. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan
d. membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam melakukan usaha tani.
Your Correction
