Correct Article 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani yang berkedudukan di desa/kelurahan atau beberapa desa/kelurahan dalam kecamatan yang sama.
Your Correction
