Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Konsolidasi lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, merupakan penataan kembali penggunaaan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah untuk kepentingan lahan pertanian.
(2) Konsolidasi lahan pertanian diutamakan untuk menjamin luasan lahan pertanian untuk petani agar mencapai tingkat kehidupan yang layak.
(3) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pengendalian alih fungsi lahan pertanian; dan
b. pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar.
Your Correction
