Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membina petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian dan kelembagaan petani yang dibentuk petani dalam menghasilkan sarana produksi pertanian yang berkualitas. (2) Sarana produksi pertanian yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui: a. pembuatan bibit tanaman; b. pengembangan pemuliaan tanaman; c. perbaikan varietas tanaman pangan utama yang mampu beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim; dan d. penyediaan bibit dan indukan ternak unggulan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara intensif untuk merubah pola pikir petani tradisional menjadi petani modern dengan formula dan teknologi yang memadai.
Your Correction