Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a secara tepat waktu, tepat mutu dan harga yang terjangkau bagi petani.
(2) Sarana produksi pertanian yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. benih, pupuk dan pestisida, sesuai dengan standar mutu;
b. bibit, bakalan ternak, pakan dan obat hewan sesuai dengan standar mutu; dan
c. alat dan mesin pertanian sesuai standar mutu dan kondisi spesifik lokasi.
(3) Penyediaan sarana produksi pertanian disesuaikan dengan kebutuhan petani dengan mengutamakan hasil produksi daerah atau produksi dalam negeri.
Your Correction
