Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Tani;
b. Gapoktan;
c. Asosiasi komoditas pertanian; dan
d. Kelembagaan petani dengan menggunakan nama lain.
(2) Kelembagaan ekonomi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berupa Badan Usaha Milik Petani.
Your Correction
