Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gapoktan; c. Asosiasi komoditas pertanian; dan d. Kelembagaan petani dengan menggunakan nama lain. (2) Kelembagaan ekonomi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berupa Badan Usaha Milik Petani.
Your Correction