Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani di daerah.
(2) Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani.
Your Correction
