Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya bertanggungjawab memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. konsolidasi lahan pertanian; dan b. jaminan luasan lahan pertanian.
Your Correction