Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2) Prasarana pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain meliputi:
a. jalan usaha tani, jalan produksi, dan jalan desa;
b. bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung; dan
c. jaringan listrik, pergudangan, dan pasar.
Your Correction
