Correct Article 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
