Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembiayaan dan permodalan petani di Daerah. (2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemberian pinjaman modal untuk meningkatkan usaha tani atau memiliki lahan pertanian; b. pemberian bantuan penguatan modal bagi petani; c. pemberian subsidi bunga kredit program; dan/ atau d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Your Correction