Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembiayaan dan permodalan petani di Daerah.
(2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian pinjaman modal untuk meningkatkan usaha tani atau memiliki lahan pertanian;
b. pemberian bantuan penguatan modal bagi petani;
c. pemberian subsidi bunga kredit program; dan/ atau
d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Your Correction
