Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian di Daerah. (2) Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan: a. mewujudkan pasar hasil pertanian yang memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, serta memperhatikan ketertiban umum; b. mewujudkan terminal agribisnis dan sub terminal agribisnis untuk pemasaran komoditas pertanian; c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar komoditas pertanian; d. memfasilitasi pengembangan pasar hasil pertanian yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh kelompok tani, gapoktan, koperasi, dan/atau kelembagaan ekonomi petani lainnya di Daerah produksi komoditas pertanian; e. membatasi pasar modern yang bukan dimiliki dan/atau tidak bekerja sama dengan kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, dan/atau kelembagaan ekonomi petani lainnya di Daerah produksi komoditas pertanian; f. mengembangkan pola kemitraan usaha tani yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan; g. mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil pertanian; dan h. menyediakan informasi pasar komoditas pertanian.
Your Correction